Dalam peraturan ini terdapat 2 (dua) cara dalam melaporkan SPT PPh Pasal 21, yaitu dengan formulir kertas (hardcopy) atau e-SPTpasal 3. Seperti halnya dalam SPT PPN dimana dipisahakan antara PKP yang wajib menggunakan e-SPT dan yang tidak wajib menggunakan e-SPT, SPT PPh 21 yang baru ini juga akan menerapkan hal yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Per-14/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| 1 | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
|
| 2 | SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
|
| 3 | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
|
| 4 | Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah. |
| 5 | Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Dari pasal 3 tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 lebih dari 20 (dua puluh) bukti potong dalam satu masa maka WP wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 dalam melaporkan SPT PPh Pasal 21 nya.
Point yang harus kita bawahi, Apabila WP telah menggunakan e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPh 21 maka sejak masa tersebut dan seterusnya diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan menggunakan e-SPT. hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan tersebut.
"Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya."Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam Pasal 5 Peraturan tesebut ditekankan kembali bahwa jika telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21dalam melaporkan SPT Masa 21 berikutnya. Apabila tidak melaporkan dengan e-SPT maka dianggap tidak melaporkan SPT. berikut bunyi Pasal 5 tesebut:
- Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 tidak disampaikan dalam bentu e-SPT.
- Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Pemotong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Semoga tulisan ini bermanfaat, untuk peraturan selengkapnya dapat dibaca disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar