Jumat, 26 September 2014

 

 PPh 21 atas THR/ Bonus




Mengapa PPh 21 penghasilan Bonus/ THR besarnya jauh lebih besar dari pada PPh 21 penghasilan tanpa Bonus/ THR ?
Misalkan pegawai A berpenghasilan sebesar Rp. 3.000.000 dan tiap bulan dikenakan potongan PPh 21 penghasilan sebesar kurang lebih Rp. 41.250. Pada saat pegawai tersebut mendapat THR sebesar satu kali gajinya, PPh 21 bulanan pegawai tersebut menjadi jauh lebih besar yaitu Rp. 183.750 . Mengapa PPh 21 penghasilan setelah ada bonus/ THR menjadi sebesar itu ?

Jawaban :
Karena perhitungan untuk PPh 21 Bonus/ THR tidak disetahunkan, maka besar PPh 21 nya akan lebih besar dari pada PPh 21 penghasilan yang bukan bonus/ THR.

Berikut cara perhitungan PPh 21 nya  :
Contoh Soal :
Adi seorang pegawai dari sebuah perusahaan retail mendapat Gaji sebesar Rp. 3.000.000 pada bulan Agustus 2013 dan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji (Rp. 3.000.000). Adi berstatus belum menikah dan belum memiliki anak.

      •   Perhitungan PPh 21 atas Gaji dan THR
Gaji (12 x 3.000.000) 36.000.000
THR
  3.000.000
Penghasilan Bruto Setahun (36.000.000 + 3.000.000) 39.000.000



- Biaya jabatan 5%* 39.000.000 1.950.000
Pengurangan  :
1.950.000
Penghasilan Neto setahun 39.000.000-1.950.000 37.050.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
24.300.000
Penghasilan Kena Pajak 37.050.000-24.300.000 12.750.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% x 12.750.000 637.500

      • Perhitungan PPh 21 atas Gaji tanpa THR
Gaji (12 x 3.000.000) 36.000.000



- Biaya jabatan (5 % x 36.000.000) 1.800.000
Penguranan :
1.800.000
Penghasilan Neto setahun (36.000.000 – 1.800.000) 34.200.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
24.300.000
Penghasilan Kena Pajak (34.200.000-24.300.000)  9.900.000
PPh Pasal 21 Terutang (5% x 9.900.000) 495.000
PPh Pasal 21 Terutang  sebulan (495.000 : 12) 41.250

      •  PPh Pasal 21 atas THR :
- PPh Pasal 21 atas (Gaji dan THR) -  PPh Pasal 21 atas Gaji = PPh Pasal 21 atas THR
- PPh Pasal 21 atas THR : 637.500 – 495.000 = 142.500
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Perusahaan tersebut atas penghasilan Adi atas penghasilan bulan tersebut adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji bulanan
41.250
PPh Pasal 21 atas THR
142.500
PPh Pasal 21 Pada bulan Tersebut ( 41.250 + 142.500 ) 183.750

Selasa, 23 September 2014

Contoh Menghitung PPh 21 Pegawai Baru

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan




        Penghitungan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum, pertama, Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi.

        Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi  pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:


Gaji sebulan
Rp 8.000.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00 Rp 400.000,00
2. luran Pensiun   Rp 150.000,00(+)


Rp    550.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 7.450.000,00



Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00
Rp 29.800.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp  2.025.000,00(+)


Rp 26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp   3.475.000,00


PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00



Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 20.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan
Rp 500.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan
Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00
Rp 234.000.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggungan Rp  6.075.000,00(+)


Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 201.600.000,00


PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp50.000.000,00 Rp   2.500.000,00
15% x Rp151.600.000,00 Rp 22.740.000,00(+)
Total Rp 25.240.000,00


PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00

Minggu, 21 September 2014

SPT PPh 21/26 Format Baru tahun 2014


   Sejak diterbitkanya PER-32/PJ/2009 belum pernah ada update baru lagi sehubungan dengan SPT penggunaan SPT PPh Pasal 21. Pada tahun 2013 di terbikananya peraturan yang bekaitan dengan update terbaru atas SPT PPh Pasal 21/26 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2014. Hal ini disebutkan dalam PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tatacara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26.

   Dalam peraturan ini terdapat 2 (dua) cara dalam melaporkan SPT PPh Pasal 21, yaitu  dengan formulir kertas (hardcopy) atau e-SPTpasal 3. Seperti halnya dalam SPT PPN dimana dipisahakan antara PKP yang wajib menggunakan e-SPT dan yang tidak wajib menggunakan e-SPT, SPT PPh 21 yang baru ini juga akan menerapkan hal yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Per-14/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
1SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. e-SPT.
2SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
3SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
4Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
5Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal 3 tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 lebih dari 20 (dua puluh) bukti potong dalam satu masa maka WP wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 dalam melaporkan SPT PPh Pasal 21 nya.

Point yang harus kita bawahi, Apabila WP telah menggunakan e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPh 21 maka sejak masa tersebut dan seterusnya diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan menggunakan e-SPT. hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan tersebut.
"Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya."
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam Pasal 5 Peraturan tesebut ditekankan kembali bahwa jika telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21dalam melaporkan SPT Masa 21 berikutnya. Apabila tidak melaporkan dengan e-SPT maka dianggap tidak melaporkan SPT. berikut bunyi Pasal 5 tesebut:
  1. Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 tidak disampaikan dalam bentu e-SPT.
  2. Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  3. Pemotong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014

Semoga tulisan ini bermanfaat, untuk peraturan selengkapnya dapat dibaca disini

Perihal Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 di e-SPT PPh 21 Tahun 2014

Perihal Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 di e-SPT PPh 21 Tahun 2014


   Ada hal yang sering kali ditanyakan oleh pembaca yaitu mengenai impor data bukti potong dengan menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 (selanjutnya disebut e-SPT). Berdasarkan pengalaman di lapangan, hal ini juga menjadi hal yang paling sering ditanyakan oelh wajib pajak. Nah, dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan hal-hal yang sering menjadi sebab kesalahan dalam impor data bukti potong PPh Pasal 21 dalam e-SPT.

   Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja melakukan instalasi program e-SPT ( penjelasan bisa dilihat tulisan ini) hingga sampai update patch terbaru dalam komputer PC atau laptop.
Impor data adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh e-SPT, yang bertujuan untuk memudahkan user dalam melakukan input data bukti potong PPh Pasal 21 yaitu dengan menggunakan file MS Excel dalam format csv, sehingga user tidak perlu memasukkan data secara manual satu-persatu.
Sebelum melakukan impor data bukti potong, hal yang harus kita siapkan adalah mengisi file csv, yang tersedia otomatis saat kita berhasil melakukan instalasi e-SPT yaitu dalam folder sebagai berikut :
C: Program Files/DJP/e-SPT Masa 21-26 2014/dokumentasi/csv format/contoh csv
Setelah itu kita bisa memilih file csv yang kita inginkan sebagai berikut :
impor 2
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam tulisan ini, kami akan menggunakan salah satu contoh file csv yaitu untuk Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final yaitu file 1721_bp_tidak_final.csv, yang bisa juga dijadikan referensi dalam melakukan impor data bukti potong lainnya.
Tampilan file csv-nya adalah sebagi berikut :
impor 3
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengisi file csv untuk bahan impor data dalam e-SPT, yaitu sebagai berikut:
  • Membuat Perhitungan Pajak secara Manual Terlebih Dahulu
Sebelum mengisi file csv, Anda harus membuat perhitungan PPh Pasal 21 secara manual terlebih dahulu. Hal ini harus dilakukan karena dengan menggunakan impor data ini perhitungan pajaknya tidak bisa dihitung secara otomatis, sehingga sebelum dilakukan impor data pastikan terlebih dahulu penghitungan pajaknya benar. Meskipun setelah impor masih bisa diedit kembali.  Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerjaan yang berulang dan menghindari kesalahan yang mengakibatkan adanya SPT pembetulan di kemudian hari.
  • Mengisi File csv
Program e-SPT yang telah kita install sayangnya tidak memberikan petunjuk yang jelas dalam hal melakukan impr data bukti potong PPh Pasal 21. Dalam file csv-nya pun tidak disertai penjelasan yang gamblang dalam mengisi setiap kolomnya.
Dalam tulisan ini kami akan mencoba menguraikan cara-cara pengisian untuk setiap kolomnya
Masa Pajak
Kolom pertama dalam file csv ini adalah kolom Masa Pajak. Pada kolom ini Anda hanya perlu mengisi Masa Pajak sesuai dengan laporan SPT yang Anda input.
Misalnya: Masa Pajak Januari – isi dengan angka 1, Masa Pajak Februari – isi dengan angka 2, begitu seterusnya.
Tahun Pajak
Sama dengan kolom Masa Pajak, di kolom ini Anda tinggal menginput tahun pajak sesuai dengan SPT yang Anda laporkan. Misalnya 2014, 2013 atau 2012.
Pembetulan
Kolom ini diisi dengan 0 jika SPT yang Anda laporkan adalah SPT Normal (bukan pembetulan), 1 – untuk SPT Pembetulan 1, 2 – untuk SPT Pembetulan 2 dan seterusnya.
Nomor Bukti Potong
Kesalahan sering terjadi pada saat mengisi kolom ini. Mari kita lihat format penomoran bukti potong yang ada dalam e-SPT ini yaitu sebagai berikut:
1.3-01.14-xxxxxxx
Angka 01  dalam format ini menunjukkan Masa Pajak Januari.  Sehingga apabila Anda akan mengisi SPT untuk masa pajak Februari maka angka ini harus diganti dengan 02. Masa Pajak Maret diisi 03, dan seterusnya.
Angak 14 menunjukkan Tahun Pajak SPT Masa yang Anda laporkan. 14 adalah untuk SPT tahun pajak 2014, 13 untuk tahun pajak 2013 dan seterusnya.
Di bagian akhir adalah nomor urut yang dalam file ini dibuat dengan 7 digit angka.
NPWP
Hal-hal yang harus diperhatikan saat mengisi kolom ini adalah sebagai berikut :
  • NPWP yang dimasukkan adalah NPWP pegawai atau pihak lain yang dipotong PPh-nya. Bukan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak.
  • Apabila tidak mempunyai NPWP bisa diisi dengan 000000000000000.
  • NPWP diisi dengan format 15 digit angka. Untuk memudahkan pengisian bisa dilakukan dengan cara mengubah format number pada excel dengan costum dan diisi dengan angka 0 sebanyak 15 digit
impor 4
  • Untuk NPWP yang berawalan dengan angka 0, maka tambahkan tanda apostrophe ( ‘ ) di depannya.
NIK
Kolom ini diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam KTP penerima penghasilan (pihak yang dipotong). Biasa terdiri dari 16 digit angka. Untuk warga negara asing bisa diisi dengan Nomor Paspor.
Nama dan Alamat
Dua kolom berikutnya adalah Nama dan Alamat. Kolom ini diisi dengan nama dan alamat sesuai dengan KTP atau Paspor dari wajib pajak yang dipotong penghasilannya.
WP Luar Negeri
Kolom ini diisi N – jika WP yang dipotong adalah bukan Warga Negara Asing, dan
diisi Y – jika WP yang dipotong penghasilannya merupakan Warga Negara Asing 
Kode Negara
Apabila di kolom sebelumnya (WP Luar Negeri) diisi N, maka kolom ini dikosongkan.
Jika diisi Y maka kolom ini diisi dengan Kode Negara. Kode negara dapat dilihat di lampiran PER-14/PJ./2013 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian  SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26  serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Namun kode tersebut bisa juga dilihat dalam input Daftar Bukti Potong sbb:
impor 5
Apabila telah ditemukan negara yang Anda inginkan tinggal dipilih dan isikan kode di sebelahnya ke dalam kolom kode negara dalam fil csv.
Contoh : AFG – Afghanistan, AGO – Angola, AUS – Australia, dan seterusnya.
Kode Pajak
Kolom ini juga harus diperhatikan sungguh-sungguh. Dalam file csv tidak ada penjelasan mengenai pengisian kode pajak ini. Kode Pajak bisa dilihat dalam isian Daftar Bukti Potong dalam e-SPT secara Manual sebagai berikut :
impor 6
Sedangkan untuk bukti potong final Kode Pajaknya adalah sebagai berikut :
impor 7
Jumlah Bruto
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima WP yang dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (kuitansi, invoice, bukti transfer atau bukti pembayaran lainnya)
Jumlah DPP
Jumlah ini diisi hasil dari penghitungan penghasilan bruto dikalikan dengan norma penghitungan (misalnya untuk tenaga ahli dikalikan 50%) atau penghitungan lainnya, tergantung siapa penerima penghasilan dan cara pembayaran penghasilannya.
Tarif
Kolom tarif diisi dengan tarif PPh untuk tiap-tiapa obyek penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku (rata-rata 5%).
Jumlah PPh
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan wajib pajak.
NPWP Pemotoang dan Nama Pemotong Pajak
Dua kolom ini diisi dengan NPWP dan Nama yang menandatangani bukti pemotongan.
Tanggal Bukti Potong
Diisi dengan tanggal pembuatan bukti potong dengan format dd/mm/yyyy

  • Menyimpan file csv
Setelah file impor dalam bentuk csv maka yang harus dilakukan adalah menyimpan file excel tersebut dalam format csv.
impor 8

  • Melakukan Impor Data
Impor data dilakukan dengan cara sebagai berikut :
impor 1

Pilih Bukti Potong Tidak Final, lalu pilih file csv yang telah kita isi sebelumnya.
impor 9
Kemudian klik Impor.
  • Error Log
Apabila data yang kita impor kita gagal, maka akan ada notifikasi dari program e-SPT berapa fata yang gagal. Untuk lebih jelasnya program e-SPT akan mengirimkan data notifikasi error (error log) dalam bentuk file notepad yang otomatis tersimpan di folder sebagai berikut :
C: Program Files/DJP/e-SPT Masa 21-26 2014/errorlog
dari data error log ini kita bisa mengetahui data mana yang salah, sehingga kita lebih mudah mencari dan membetulan data yang salah.
impor 10
Demikian tulisan ini semoga membantu memecahkan masalah pada saat impor data bukti potong PPh Pasal 21 dengan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Tahun 2014.


Jika ada yang memerlukan bantuan/ jasa dalam pembuatan file CSV PPh 21 untuk impor di e-SPT PPh 21 bulanan & tahunan karyawan tetap (BP. A1) & lepas (Tidak Final) terutama yang memiliki karyawan banyak bisa kirim melalui email : faishal.abd@gmail.com atau sms ke no. 081807098075.

Perubahan Peraturan Pajak PPh 21

     espt_pph21

    Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya, Sesuai dengan Per-14/PJ/2013 pasal 3 ayat (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan  hari  tua  berkala  dan/atau  terhadap  pegawai  negeri  sipil,  anggota  Tentara  Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
      Anda bisa download Aplikasi e-SPT PPh 21 2014 (Per-14/PJ/2013) melalui link dibawah ini :

    Sebelum mulai download aplikasi ini terdiri dari 6 part/bagian file. Caranya download  sesuai urutan (part 1, part 2, dst) kumpulkan semuanya pada direktori/folder yg sama dan kemudian ekstrak filenya. Cara ekstraknya mudah saja, tinggal klik kanan pada file part 1 dan pilih extract here dsb.
File e-SPT:
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part1_.rar
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part2_.rar
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part3_.rar
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part4_.rar
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part5_.rar
setup e-SPT Masa 21-26 2014 v2.0.part6_.rar
Atau langsung menuju laman resmi DirJenPajak

Perhitungan PPh 21 disini

Jika ada yang memerlukan bantuan/ jasa dalam pembuatan file CSV PPh 21 untuk impor di e-SPT PPh 21 bulanan & tahunan karyawan tetap (BP. A1) & lepas (Tidak Final) terutama yang memiliki karyawan banyak bisa kirim melalui email : faishal.abd@gmail.com atau sms ke no. 081807098075.